Realitasonline.id - Bukittinggi | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak masyarakat adat melalui penerbitan sertifikat tanah ulayat.
Hal ini ditegaskan oleh Wamen ATR BPN Ossy Dermawan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito, serta para tenaga ahli dan pejabat dari Kanwil BPN Sumatra Barat dan jajaran Forkopimda Kota Bukit Tinggi.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Evaluasi Kinerja Triwulan I BPN se Indonesia, Bangga Serapan Anggaran Cukup Baik
“ Sertifikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan negara atas hak yang sudah ada. Ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi, ” tegas Wamen Ossy di hadapan para niniak mamak dan tokoh masyarakat setempat.
Ia menekankan, proses legalisasi tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga adat sangat diperlukan agar proses sertifikasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Penertiban dan Pengadministrasian Aset Pemkab Asahan Dilakukan BPN, Bupati Asahan Beri Dukungan
“ Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini. Pengakuan atas tanah ulayat mereka merupakan bentuk nyata dari komitmen kita terhadap keadilan dan keberlanjutan, ” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, turut menyampaikan dukungannya terhadap program ini. Ia menyatakan akan memberikan kebijakan khusus untuk tanah ulayat yang disertipikatkan.
“ Apabila tanah kaum ini memang telah turun-temurun dijaga dan disertifikatkan, maka pajaknya tidak akan saya tagih. Tujuan kita adalah melindungi tanah-tanah ulayat kaum, ” ungkapnya.
Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, Sekjen ATR BPN Dorong Percepatan Revisi PP Tanah Telantar
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan sejumlah sertifikat, yakni 12 Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertifikat wakaf dan 5 Sertifikat Hak Milik masyarakat.
Selain itu, ia juga meluncurkan layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.(RI)