Realitasonline.id - Jakarta | Kabar baik bagi pemilik rumah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kini, proses peningkatan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku' milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peningkatan status ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, berbeda dengan SHGB yang hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan bersifat terbatas.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR BPN Harison Mocodompis, menjelaskan, aplikasi 'Sentuh Tanahku' menyediakan informasi lengkap terkait prosedur dan persyaratan perubahan hak atas tanah dari SHGB menjadi SHM.
“ Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat
" Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi dengan masuk ke menu 'Informasi Layanan', lalu memilih 'Perubahan Hak' dan klik opsi 'perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal', "ujar Harison dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: KAPTI Agraria Kukuhkan Pudji Prasetijanto sebagai Alumni Kehormatan
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, Surat Kuasa (jika dikuasakan), Fotokopi identitas (KTP dan KK) yang telah dicocokkan, Surat persetujuan dari kreditor (jika terdapat Hak Tanggungan), Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, Bukti pembayaran uang pemasukan, Sertipikat SHGB atau SHM sebelumnya, IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah (untuk rumah tinggal ≤ 600 m²).
Tak hanya itu pemohon juga wajib menyertakan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik tanah, serta data lengkap terkait identitas, luas, lokasi, dan penggunaan tanah.
" Dengan adanya sistem digital dan transparan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan peningkatan status hak atas tanah, guna memperoleh kepastian hukum atas hunian mereka, " sebutnya. (RI)