ATR BPN : Sertifikat Elektronik Tidak Batalkan Sertifikat Lama

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:34 WIB
E-Sertifikat Sertifikat Elektronik Tidak membatalkan sertifikat lama. (Realitasonline.id/Dok
E-Sertifikat Sertifikat Elektronik Tidak membatalkan sertifikat lama. (Realitasonline.id/Dok

Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) memastikan bahwa implementasi Sertifikat Elektronik yang telah dijalankan sejak 2023 tidak serta-merta membuat sertifikat tanah lama menjadi tidak berlaku.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR BPN, Shamy Ardian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, sertifikat tanah dalam bentuk buku warkah yang biasa dikenal masyarakat tetap sah dan masih diakui secara hukum dan masyarakat tidak perlu khawatir atau terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang menyebutkan sertifikat lama akan ditarik atau tidak berlaku.

Baca Juga: Kapolres Rembang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025

" Sertifikat tanah yang ada tetap sah, dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi apabila tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi dari sumber yang tidak kredibel, ” ujar Shamy.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa, implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah atau buku tidak berlaku dan Sertifikat Elektronik baru akan diterbitkan saat masyarakat mengurus layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, pemecahan sertifikat, pendaftaran hak tanggungan, roya, dan layanan lainnya. Dalam proses tersebut, sertipikat fisik lama akan digantikan dengan sertifikat dalam bentuk elektronik.

" Misalnya dalam transaksi jual beli tanah, jika sertifikat awal berbentuk buku, maka setelah proses balik nama selesai, sertifikat baru yang diterima akan berupa Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses pemiliknya, ” terang Shamy.

Baca Juga: Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker, Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik

Menanggapi berbagai isu yang berkembang, yang menyebutkan Sertifikat Elektronik sebagai upaya perampasan tanah adalah hoaks. Menurutnya, aspek yang menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis (hukum dan legalitas), sedangkan aspek fisik tanah tetap tidak berubah.

“ Pendaftaran tanah mencakup dua aspek, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik hanyalah aspek yuridis. Tanahnya tetap ada secara fisik, jadi tidak benar bahwa Sertifikat Elektronik digunakan untuk merampas tanah atau membuat sertipikat lama tidak berlaku, ” tegasnya.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi terkait kebijakan pertanahan, masyarakat diminta untuk mengakses kanal-kanal resmi Kementerian ATR/BPN seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta layanan pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.(RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X