Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa Batam Diduga Kuat Ada Keterlibatan Oknum Aparat

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Aktifitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa Kota Batam. (Realitasonline.id/Dok)
Aktifitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa Kota Batam. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Batam | Penambang pasir di Jalan Hang Lekiu Kawasan Kampung Bukit Aladin Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam Kepri (Kepulauan Riau) diduga kuat milik oknum aparat inisial BP.

Kegiatan tambang pasir ilegal ini sangat memprihatinkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam.

Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kelurahan Sambau, Jumat 14/10/2025.

Baca Juga: SPPG Polda Jabar Tingkatkan Kualitas Gizi Masyarakat, 221 Ribu Warga Telah Terbantu

Menurut keterangan oknim inisial I dikabarkan yang mengurus ke Ditpam dan Krimsus. Patut diduga aparat Kepolisian di Kota Batam dinilai oleh awak media menerima setoran.

Apa yang mau ditutup tambang pasir kalau aparat penegah hukumnya begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Bukit Aladin Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait, sebut sumber.

Menurut informasi hasil dari voice note atau pesan suara melalui whatsapp, selaku narasumber yang terpercaya dan berprofesi sebagai salah satu supir truk pengangkut pasir tersebut, mengatakan kepada awak media bahwa saudara I yang mengurus Ditpam dan krimsus.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Siapkan Relawan Terlatih Untuk Program MBG

Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut diduga kuat milik oknum aparat BP yang masih saja beroprasi, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan hutan dan pencemaran lingkungan hidup.

Dihimpun dari berbagai sumber, mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di Kawasan Sambau sebenarnya ini sudah lama beroperasi. Akan tetapi selama beroperasi jarang terlihat dari anggota Ditpam, BP Batam, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat Kepolisian untuk melakukan penangkapan.

Dirkrimsus Direktorat Kriminal khusus diminta segera menindak pelaku penambang pasir ilegal.

Baca Juga: Musrenbang Desa Mekarsari Bahas Rencana Pembangunan 2026-2027

Untuk diketahui, sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa: "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)"

Hingga berita ini diterbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi kepada oknum aparat inisial BP, namun beliau tidak menggubrisnya.

Masih banyak aktivitas tambang pasir ilegal yang perlu diketahui Ditpam BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Direskrimsus Polda Kepri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X