Realitasonline.id - Jakarta | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen Korlantas untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Ditregident Korlantas Polri, yang digelar di Jakarta pada Senin (20/10/2025).
Irjen Pol Agus menjelaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis Korlantas dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Upaya ini mencakup digitalisasi berbagai layanan utama, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Berkaitan dengan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident, kita mengedepankan digitalisasi dari sistem pelayanan, SIGNAL, hingga pembayaran pajak secara digital. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak,” ujar Irjen Pol Agus.
Baca Juga: Sinergi Pemkab Tapsel dan BI Dukung Petani Kembangkan Gama Gora 7
Selain itu, Korlantas juga terus mengembangkan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk mempermudah pembuatan SIM secara daring tanpa mengabaikan aspek kompetensi teori dan praktik. Ia menambahkan, penerapan sistem E-BPKB dan Electronic Registration & Identification (ERI) menjadi bukti nyata langkah Korlantas dalam melakukan lompatan besar menuju pelayanan digital terpadu.
“Pembuatan SIM harus mudah, tapi tetap memperhatikan kompetensi. Digitalisasi juga diterapkan di bidang BPKB melalui sistem ERI dan E-BPKB. Ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri benar-benar mengedepankan transformasi digital,” jelasnya.
Kakorlantas menegaskan, program digitalisasi yang telah resmi diluncurkan oleh Kapolri menjadi dasar bagi Korlantas untuk bergerak cepat dalam mengoptimalkan pelayanan publik di seluruh satuan wilayah.
“Sistem digitalisasi ini sudah diluncurkan oleh Bapak Kapolri. Karena itu, Korlantas Polri bergerak cepat untuk mengoptimalkan revitalisasi pelayanan publik, baik di bidang SIM, STNK, BPKB, maupun layanan lainnya,” ungkapnya.
Irjen Pol Agus menambahkan, digitalisasi akan menjadi prioritas utama agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan publik yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses.
“Revitalisasi digital ini menjadi prioritas agar pelayanan publik di bidang lalu lintas benar-benar dirasakan masyarakat, mudah diakses, dan mampu melayani dengan cepat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kakorlantas juga mengajak insan media untuk turut menyosialisasikan layanan digital Korlantas, seperti pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL dan pembuatan SIM lewat aplikasi SINAR.
“Kami berharap media turut membantu mengedukasi masyarakat untuk menggunakan sistem digital, baik dalam pembayaran pajak lewat SIGNAL maupun pembuatan SIM melalui SINAR,” pungkasnya.