Hearing Soal Tambang Emas, Warga Kecewa Perwakilan PT Bumi Suksesindo Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Tuntutan Warga

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:08 WIB
Keterangan Gambar : Rapat dengar pendapat antara perwakilan PT Bumi Suksesindo dengan warga desa pesanggaran yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto. (Foto : Realitasonline.id /Dok)
Keterangan Gambar : Rapat dengar pendapat antara perwakilan PT Bumi Suksesindo dengan warga desa pesanggaran yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto. (Foto : Realitasonline.id /Dok)

Realitasonline.id - BANYUWANGI | DPRD Banyuwangi menerima aspirasi dari masyarakat Pesanggaran yang tergabung dalam Aliansi Setia Nawakarsa Indonesia (ASNI), dengan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, Rabu 12 Nopember 2025.

Rapat dengar pendapat diterima dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo dan Suwito.

Dihadiri oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, perwakilan PT Bumi Suksesindo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, M.Yanuarto Bramuda; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banyuwangi, Agus Mulyono.

Baca Juga: PWI Pusat Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara dengan Penasihat Khusus Presiden: Dorong Persatuan Bangsa

Perwakilan warga Desa Pesanggaran, Fajar Wibowo menanyakan soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang saat ini dikelola PT Bumi Suksesindo.

"Karena izin pinjam pakai, apakah bisa hutan yang sudah terlanjur rusak, apakah bisa fungsinya dikembalikan seperti semula," ungkap Fajar.

Selain itu, warga juga menanyakan soal pengelolaan kawasan tambang emas tumpang Pitu yang saat ini dikelola oleh PT.BSI. "Sampai kapan izinnya, anak cucu kita dapat apa dari keberadaan tambang emas ini," cetusnya.

Baca Juga: Nusron Wahid Serukan Modernisasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Tak hanya itu, warga juga menanyakan soal keberadaan patok rencana pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang melintasi permukiman warga.

"Kami ingin tanyakan, pemasangan sutet ini izinnya ke siapa dan bagaimana kok bisa dipatok melintasi permukiman warga. Apakah tidak bisa dipasang tidak melintasi perkampungan warga," katanya.

Mendapat pertanyaan itu, Darmawan dan Fikri yang mewakili PT Bumi Suksesindo tidak bisa menjelaskan secara detail dan menyeluruh soal pertanyaan dan tuntutan warga tersebut. Terlebih mereka tidak membawa data sedikitpun.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Luncurkan Program Pendidikan Berbasis Sumber Daya Lokal Berkolaborasi Bersama Baznas

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo juga sangat menyayangkan perwakilan PT BSI yang dinilai tidak berkompeten dan sama sekali tidak membawa data sedikitpun.

"Kami mohon kalau ada undangan hearing dibaca undangannya dan yang hadir perwakilan yang benar-benar berkompeten memberikan jawaban dan bawa data. Sehingga, rakyat yang bertanya ini diberikan jawaban yang jelas dan gamblang," jelas Patemo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X