Realitasonline.id - Sulawesi Selatan | Menteri ATR BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (13/11/2025),
Rakor dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah (Ksnwil) BPN Provinsi Sulsel Dony Erwan, bersama seluruh jajaran terkait.
Selain itu, Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasional yang dilakukan Menteri Nusron ke berbagai Provinsi di Indonesia, guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang di lapangan.
Baca Juga: Kalau Mau Tanah Masyarakat Punya Sertifikat, Nusron Desak Kepala Daerah Bebaskan BPHTB
"Ini Provinsi ke-26 yang saya datangi sejak menjabat sebagai menteri. Saya datang ke setiap daerah untuk meng-update informasi dan menyelesaikan masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan, ” ujar Menteri Nusron Wahid.
Menteri Nusron juga menegaskan enam poin utama yang menjadi fokus koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Pertama, integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, percepatan pemutakhiran sertipikat lama guna menghindari tumpang tindih data kepemilikan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya revisi RTRW dan percepatan penyusunan RDTR di Sulsel.
" Saat ini, masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR. Padahal, dokumen tersebut berperan vital dalam memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang dan mendorong iklim investasi, " ujar Nusron
Menteri Nusron juga menyinggung percepatan penyelesaian tanah wakaf serta evaluasi berbagai konflik agraria, termasuk sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan tanah dan tata ruang, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
" Masih banyak tempat ibadah yang belum tersertipikasi wakafnya. Di Sulsel baru sekitar 20 persen yang selesai. Ini harus kita dorong bersama. Begitu juga konflik tanah antara pemegang HGU dengan rakyat, termasuk tanah-tanah eks PTPN yang sudah diokupasi masyarakat, semuanya perlu kita evaluasi dan cari solusi bersama, ” tegasnya.(RI)