Realitasonline.id - Jawa Tengah | Menteri Nusron Wahid menyerahkan 546 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah bagi warga di tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal dan diberikan kepada masyarakat penerima dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang.
Mendampingi Menteri ATR BPN Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri.
Baca Juga: Cek Gudang Bulog, Polres Padangsidimpuan: Seluruh Stok yang Tersedia Aman
Hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dan Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum dan peningkatan kualitas permukiman bagi masyarakat Jawa Tengah.
Menteri Nusron menegaskan konsolidasi Tanah mampu meningkatkan nilai tanah masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas kawasan permukiman.
"Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya disertifikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya, ” ujar Menteri Nusron.
Baca Juga: Kapolres AKBP Wira Prayatna Turun ke SPBU Turun Tertibkan Antrean BBM
Nusron menjelaskan, program Konsolidasi Tanah merupakan instrumen strategis Kementerian ATR BPN untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang serta partisipasi warga.
"Sebelum program ini berjalan, banyak kawasan permukiman berada dalam kondisi kurang layak, belum tertata, serta minim fasilitas dasar seperti jalan, sanitasi, air minum dan pengelolaan sampah, " terangnya
Melalui kolaborasi bersama Kementerian PUPR, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, konsolidasi tanah memberikan dampak nyata yakni kawasan menjadi lebih tertata, sehat, nyaman dan memiliki kepastian hukum.
"Selain memberikan kenyamanan, kepemilikan Sertifikat Hak Milik membuat warga lebih aman secara hukum," tegasnya
Menteri Nusron mengingatkan agar masyarakat menjaga dokumen tersebut dan tidak sembarangan menjual atau menggadaikannya.
Baca Juga: BPMA dan Aceh Energy Salurkan Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana Banjir