Realitasonline.id - Jakarta | Jumlah pemilik sertifikat tanah dalam bentuk elektronik semakin banyak. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertifikat Elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6.145.774 sertifikat.
Adanya penerapan Sertifikat Elektronik ini membawa manfaat, bukan hanya untuk masyarakat, namun juga bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Seperti yang dirasakan oleh Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi, yang mengaku, implementasi Sertifikat Elektronik saat ini membantu pekerjaannya.
Baca Juga: Harga Melonjak Saat Akses Terputus, Warga Terdampak Banjir Terima Bantuan
“ Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertifikat, ” ujar Yini, Jumat (5/12/2025).
Bagi pemegang Sertifikat Elektronik, hanya dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di Aplikasi Sentuh Tanahku, otomatis akan menampilkan informasi bidang tanah.
" Jika melakukan pengecekan dengan _scan barcode, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertifikat tanah, " katanya
Ia menambahkan, jika melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait posisi bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Tanah Adat.
Baca Juga: HUT ke-54 KORPRI di Toba, Bupati Berikan Penghargaan Kesejumlah ASN Aktif dan Akan Pensiun
Ini berbeda dengan proses jika sertifikatnya masih berbentuk buku/analog. Meski sertifikat analog masih berlaku seiring dengan implementasi Sertipikat Elektronik,
Yuni merasa perlu melakukan lebih banyak langkah jika mau mengecek keaslian sertipikat tanah analog milik kliennya.
Pengecekan ini mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertifikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.
“ Kalau sertifikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertifikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas, ” pungkas Yuni.(RI)