nusantara

HARI INI ! Kenaikan UMP Tahun 2024 Diumumkan Serentak Di Seluruh Indonesia

Selasa, 21 November 2023 | 14:20 WIB
Menaker Ida fauziyah dan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023) (rilis)

Realitasonline.id | Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia telah diminta oleh pemerintah pusat untuk mengumukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada hari ini tanggal 21 November 2023.

Sementara terkait upah minimum 2024 untuk kabupaten dan kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 30 November 2023.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Kaki-kaki Mobil Kurang Nyaman ? Ini Cara Mendeteksi Kaki-kaki Di Mobil Bermasalah Atau Tidak

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida Fauziya saat Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, Senin (20/11/2023)

Ida Fauziyah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Baca Juga: Bingung Pilih Apartemen Atau Rumah ? Berikut Tips Memilih Hunian Yang Sesuai

Ida Fauziyah juga mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Baca Juga: DPR RI Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, hal ini wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB