nusantara

Polisi Periksa 26 Saksi Laporan Kasus Penyataan Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Soal Aparat Tidak Netral

Kamis, 30 November 2023 | 17:28 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Instagram/@aimanwitjaksono)

 

Jakarta - Realitasonline.id | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terhadap laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono,

Aiman Witjaksono sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataanya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

"Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud Didatangi Tengah Malam Oleh Polisi Antar Surat Panggilan

Polisi juga menjadwalkan agenda pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Aiman terkait pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024 pada Jumat 1 Desember 2023.

Kepolisian Polda Metro Jaya diketahui telah mengantarkan surat panggilan terhadap Aiman pada Selasa (28/11/2023)

"Saudara AW diundang klarifikasi oleh penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ pada hari Jumat, tanggal1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di ruang tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ" kata Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Usut Suap Proyek Pembangunan Jalan, KPK Geledah BBPJN dan Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Timur

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataan dirinya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman Witjaksono dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ZUF)

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB