Jubir TPN Ganjar-Mahfud Didatangi Tengah Malam Oleh Polisi Antar Surat Panggilan

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 17:12 WIB
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Instagram/@aimanwitjaksono)
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Instagram/@aimanwitjaksono)

Jakarta - Realitasonline.id | Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengaku dirinya didatangi menjelang tengah malam oleh polisi.

Kedatangan polisi ke kediaman Aiman itu adalah untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dirinya.

Kedatangan polisi pada sekitar pukul 23.50 WIB pada Selasa lalu (28/11/2023) mendapatkan kritik dari dirinya.

Baca Juga: Usut Suap Proyek Pembangunan Jalan, KPK Geledah BBPJN dan Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Timur

"Jelas itu jam menurut saya ya jam tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu" kata Aiman di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Aiman merasa heran karena polisi seperti tak memiliki waktu lain untuk mengantarkan surat ke kediamannya.

Menurut dia, bertamu di atas pukul 21.00 WIB saja sudah tak nyaman. Bahkan Ia menuturkan bahwa anaknya yang ketika itu sedang tidur sampai terbangun.

Baca Juga: Minyakita Terancam Naik Harga Jadi Rp 15 Ribu

"Apalagi ini menjelang tengah malam 23.50 jelang jam 24.00 WIB," ucap Aiman.

Polisi menjadwalkan agenda pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Aiman terkait pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024 pada Jumat 1 Desember 2023.

"Saudara AW diundang klarifikasi oleh penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ pada hari Jumat, tanggal1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di ruang tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ" kata Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Dalam Minggu Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataan dirinya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman Witjaksono dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ZUF)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X