realitasonline.id - Puasa (الصوم) maknanya secara bahasa adalah menahan (الإمساك).
Adapun maknanya secara istilah adalah,
هو التعبد لله تعالى بالإمساك بنية: عن الأكل، والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة
“Ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, dengan menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yang dilakukan oleh orang yang tertentu dengan syarat-syarat yang tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 8]
1) Puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, yaitu niat karena Allah ta’ala dan niat jenis puasanya, apakah wajib, sunnah, dan lain-lain.
2) Menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, yaitu tidak melakukan pembatal-pembatal puasa tersebut, sebagaimana akan datang rinciannya insya Allah.
3) Sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yaitu sejak masuk waktu sholat Shubuh sampai masuk waktu sholat Maghrib.
4) Yang dilakukan oleh orang yang tertentu, yaitu muslim, baligh, berakal, mampu, muqim dan tidak memiliki penghalang-penghalang, sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah.
5) Syarat-syarat yang tertentu, yaitu syarat-syarat puasa menurut syari’at yang insya Allah akan datang pembahasannya lebih terperinci.
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya wajib berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama).[2] Allah ta’ala berfirman,
يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ * أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ * شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang telah ditentukan. Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (orang tua dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, yang tidak mampu berpuasa, jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan). Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.