Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat membahas tentang ada beberapa golongan orang yang menerima zakat fitrah.
Secara umum, dalam ajaran Islam, zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Tawbah (9:60).
Saudara sendiri tidak secara langsung termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Kecuali jika mereka memenuhi kriteria-kriteria tertentu, misalnya berada dalam kondisi yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar mereka.
Namun, dalam praktiknya, beberapa ulama memperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada saudara yang membutuhkan.
Jika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Ini tergantung pada konteks spesifik, kebutuhan individu, dan penilaian pribadi atau fatwa dari ulama yang bersangkutan.
Karena itu, untuk mendapatkan jawaban yang lebih tepat dan sesuai dengan pandangan Ustaz Adi Hidayat.
Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah mneurut Ustaz Adi Hidayat
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (petugas pengumpul zakat)
4. Mualaf (orang-orang yang membutuhkan bantuan untuk memeluk Islam atau memperkuat imannya)
5. Budak yang ingin memerdekakan diri
6. Orang yang berhutang