nusantara

Apakah Boleh Zakat Fitrah Diberikan Langsung Kepada Saudara? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat!

Selasa, 2 April 2024 | 10:32 WIB
Ustaz Adi Hidayat ungkap golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat membahas tentang ada beberapa golongan orang yang menerima zakat fitrah.

Secara umum, dalam ajaran Islam, zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Tawbah (9:60).

Saudara sendiri tidak secara langsung termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Kecuali jika mereka memenuhi kriteria-kriteria tertentu, misalnya berada dalam kondisi yang membutuhkan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar mereka.

Namun, dalam praktiknya, beberapa ulama memperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada saudara yang membutuhkan.

Jika mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Ini tergantung pada konteks spesifik, kebutuhan individu, dan penilaian pribadi atau fatwa dari ulama yang bersangkutan.

Karena itu, untuk mendapatkan jawaban yang lebih tepat dan sesuai dengan pandangan Ustaz Adi Hidayat.

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah mneurut Ustaz Adi Hidayat

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (petugas pengumpul zakat)

4. Mualaf (orang-orang yang membutuhkan bantuan untuk memeluk Islam atau memperkuat imannya)

5. Budak yang ingin memerdekakan diri

6. Orang yang berhutang

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB