Realitasonline.id | Untuk mendapatkan pemahaman yang akurat tentang pandangan Ustaz Adi Hidayat terkait apakah orang tua berhak mendapatkan zakat fitrah.
Disarankan untuk merujuk langsung ke sumber-sumber yang bersangkutan, seperti ceramah-ceramahnya, tulisan-tulisannya, atau wawancara-wawancara yang beliau lakukan.
Secara umum, dalam ajaran Islam, zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At Tawbah (9:60), yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (petugas pengumpul zakat)
4. Mualaf (orang-orang yang membutuhkan bantuan untuk memeluk Islam atau memperkuat imannya)
5. Budak yang ingin memerdekakan diri
6. Orang yang berhutang
7. Jalan Allah (pejuang yang memerlukan bantuan untuk berperang di jalan Allah)
8. Anak yatim
Dengan demikian, jika orang tua berada dalam salah satu dari golongan tersebut dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Misalnya, tidak memiliki penghasilan atau tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar mereka), maka dalam pandangan umum, mereka berhak menerima zakat fitrah.
Namun, untuk memahami pendapat khusus Ustaz Adi Hidayat tentang hal ini, disarankan untuk merujuk langsung kepada sumber-sumber yang bersangkutan.
Dengan cara ini, Anda dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pandangan beliau terkait dengan masalah ini. (MIF)***