Realitasonline.id | Ada pandangan atau penjelasan spesifik Ustaz Adi Hidayat mengenai tata cara zakat fitrah yang benar lengkap dengan dalil-dalil yang mendukung.
Ustaz Adi Hidayat adalah seorang dai dan ulama yang terkenal di Indonesia, dan pandangan serta panduannya terkait masalah agama seperti zakat mungkin telah disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Namun, secara umum, berikut adalah tata cara zakat fitrah yang benar beserta dalil-dalil yang mendukungnya:
1. Menentukan Jumlah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya. Jumlahnya adalah satu sa' (sekitar 2,5 - 3 kg) dari makanan pokok tersebut untuk setiap individu yang wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Dalil: Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari kurma atau satu sha' dari jelai untuk setiap orang yang merdeka, budak, lelaki, dan perempuan, anak kecil dan dewasa dari kaum Muslim."
2. Waktu Penyaluran
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Namun, bisa juga dikeluarkan beberapa hari sebelumnya agar masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.
Dalil: Tidak ada dalil spesifik tentang waktu penyaluran zakat fitrah, namun praktiknya dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
3. Penerima Zakat
Zakat fitrah dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik, atau mereka yang membutuhkan.
Dalil: Dalam Al-Qur'an Surah At-Tawbah (9:60), Allah menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk fakir miskin dan mustahik.
4. Distribusi Lokal