nusantara

Ratusan Peternak Ayam di Jawa Barat Jadi Korban Kemitraan UMKM PT APM, KPPU Keluarkan 3 Kali Teguran Tertulis Ini Sanksinya!

Sabtu, 6 April 2024 | 13:15 WIB
KPPU selesikan sengketa persoalan kemitraan antara PT APM dengan peternak ayam ras di Jawa Barat. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Masih Terkendala, Ketua Wantimpres Wiranto: Banyak Sarana yang Kurang di KPPU

4. Penyelesaian perselisihan.

5. Revisi formula perhitungan bagi hasil yang memasukkan komponen biaya operasional dalam perhitungan bagi hasil, sehingga biaya operasional tidak lagi ditanggung sepihak oleh mitra.

6. Penyesuaian besaran uang jaminan mitra Paranje 5000 (populasi 5.000 ekor) dari semula Rp50 juta menjadi Rp25 juta. PT ASPM telah mengembalikan selisih dana jaminan tersebut kepada seluruh mitra.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta, analisis dan penilaian hasil pemantauan pelaksanaan peringatan tertulis di atas serta mengingat Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU RI No: 4/2019, KPPU pada 14/3/2024 mengeluarkan penetapan yang berisikan:

1. PT ASPM telah melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam peringatan tertulis I, peringatan tertulis II dan peringatan tertulis III.

2. Menghentikan perkara No: 03/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) UU No: 20/2008 terkait pelaksanaan kemitraan pemeliharaan ayam broiler oleh PT APM.

Dengan telah dilaksanakannya perbaikan dugaan pelanggaran kemitraan, diharapkan perusahaan peternakan dan mitra dapat semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan.

Sehingga dapat terwujud prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.(HZ)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB