Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Masih Terkendala, Ketua Wantimpres Wiranto: Banyak Sarana yang Kurang di KPPU

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 12:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mendiskusikan strategi penguatan pengawasan
persaingan usaha dan kemitraan UMKM, Selasa (26/3/2024). Hal tersebut diharapkan dapat dituangkan melalui suatu rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden RI.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa diterima oleh Ketua Wantimpres Wiranto dan beberapa Anggota Wantimpres, yakni Soekarwo, Djan Faridz, dan Putri Kur Wisnu Wardani.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Baca Juga: Harus Dijadikan Panutan! Ini Dia 5 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Mencintai Diri Sendiri


KPPU menilai penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM di Indonesia masih terkendala dalam mencapai tujuan nasional, khususnya pada aspek kelembagaan dan keterbatasan peraturan yang ada.

KPPU dalam pertemuan itu menekankan urgensi penguatan kelembagaan KPPU melalui rancangan Peraturan Presiden, masih kurang efektifnya pengawasan kemitraan UMKM, serta pentingnya amandeman Undang-Undang Persaingan Usaha (Undang-Undang No. 5 Tahun 1999) dalam mendukung penataan yang akan ditempuh Pemerintah menuju keanggotaan penuhnya di OECD.

Baca Juga: 7 Masalah Hidup Terbesar yang Pernah Dialami Oleh Tipe Kepribadian MBTI INTP, Kamu Pernah Senasib?
Wantimpres memahami bahwa dengan dinamika global saat ini, banyak peraturan di Indonesia yang sudah usang sehingga tidak sejalan dengan perkembangan zaman, termasuk peraturan terkait persaingan usaha yang dibuat di era reformasi.


“Masih banyak sarana yang kurang di KPPU. Sehingga amandemen atas peraturan memang
dibutuhkan. Namun, itu akan kembali pada kecepatan Pemerintah dan DPR dalam menyusun
dan mengesahkan peraturan tersebut," kata Wiranto.


Lebih lanjut, dalam pertemuan itu juga mengemuka berbagai masukan kepada KPPU. Salah satunya dalam peningkatan peran KPPU untuk mengkaji berbagai persoalan perdagangan internasional sebagai akibat perang dagang.

Baca Juga: Salah Seorang Komisioner KPU Palas Diduga manipulasi data, Saat Mendaftar Belum Genap 30 Tahun

KPPU dinilai harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Untuk pengawasan kemitraan, disarankan agar KPPU dapat memprediksi bagaimana kemitraan UMKM hingga 15 tahun mendatang dan memberikan masukan kepada Pemerintah.

Wantimpres memberikan contoh terkait berhasilnya peningkatan kemitraan di sektor waralaba ritel modern.

Untuk itu, diskusi dan kerja sama dengan Pemerintah terkait kemitraan tersebut harus ditingkatkan. Agar KPPU tidak terlalu fokus ke penataan kemitraan tersebut, dan lebih kepada aspek pengawasan atau tugas utama lainnya.

Baca Juga: Yuk Simak Ini Dia 7 Langkah Simple Untuk Menjadi Versi Terbaik dari Diri Sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X