Realitasonline.id | JAKARTA - KPPU selesaikan persoalan kemitraan UMKM antara PT Asputra Perkasa Makmur (APM) dengan peternak ayam ras di Jawa Barat .
Diperoleh informasi dari KPPU bahwa peternak ayam yang menjadi korban kemitraan UMKM PT APM di Jawa Barat tersebar di sejumlah kabupaten yakni Garut, Sumedang, Bandung, Bandung Barat, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.
Penyelesaian kemitraan UMKM dengan peternak ayam di Jawa Barat oleh KPPU ini ditandai dengan diserahkannya penetapan penghentian perkara No: 03/KPPU-K/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (2) UU N: 20/2008 terkait pelaksanaan kemitraan pemeliharaan ayam broiler dari KPPU kepada PT Asputra Perkasa Makmur, Rabu 3/4/2024 di kantor pusat KPPU Jakarta.
Hadir dalam penyerahan tersebut anggota KPPU M Noor Rofieq, Direktur Utama PT ASPM Aif Arifin Sidhik, Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, dan Kepala Kantor Wilayah III Bandung Lina Rosmiati.
Sebagai informasi, objek perkara adalah kemitraan antara PT Asputra Perkasa Makmur (ASPM) dengan mitra dalam usaha budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dengan pola bagi hasil yang mengacu pada perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, PT ASPM diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU No: 20/2008 tentang UMKM (UU No: 20/2008) juncto Peraturan Pemerintah pengganti UU No: 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perpu No: 2/2022), yakni penguasaan secara yuridis terhadap mitra berupa pengaturan secara sepihak terkait ketentuan hak dan kewajiban serta pengaturan sanksi yang tidak berimbang, mekanisme harga dan kualitas sarana produksi peternakan (sapronak) dan formula bagi hasil kemitraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan dugaan tersebut, KPPU telah memberikan peringatan tertulis I yang kemudian diikuti dengan peringatan tertulis II dan peringatan tertulis III.
Dalam peringatan tertulis tersebut, KPPU memerintahkan PT ASPM untuk melakukan perbaikan Perjanjian Kemitraan pada ketentuan di atas serta bersama-sama dengan mitra melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan dengan berdasar pada prinsip-prinsip kemitraan.
Atas peringatan tertulis tersebut, KPPU melakukan pemantauan pelaksanaan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan peringatan tertulis III oleh PT ASPM.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, PT ASPM telah melaksanakan seluruh perintah perbaikan dugaan pelanggaran dalam peringatan tertulis tersebut.
Perbaikan yang telah dilakukan oleh PT ASPM meliputi Ketentuan hak dan kewajiban, yaitu menambahkan ketentuan tentang standar mutu sapronak dan mekanisme retur sapronak, mekanisme dan jangka waktu pembayaran.
2. Konsekuensi cidera janji yang dilakukan oleh PT ASPM yaitu memberikan kesempatan bagi mitra untuk retur sapronak jika PT ASPM mengirimkan sapronak yang tidak sesuai dengan standar mutu, terkait bimbingan teknis kepada mitra, kompensasi kepada mitra apabila PT ASPM terlambat melakukan pembayaran bagi hasil.
3. Prosedur klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan cidera janji mitra.