Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada beberapa konsep penting yang harus dipahami oleh jamaah haji yang digantikan (haji badal) atau orang yang menggantikan haji (badal haji).
Berikut adalah beberapa poin utama yang sering diucapkan Ustaz Adi Hidayat:
-
Keabsahan Haji Badal:
- Haji badal adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu (karena sakit atau usia lanjut) melaksanakan haji sendiri.
- Orang yang di-badalkan harus sudah memenuhi syarat wajib haji, yaitu Muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu secara finansial.
-
Syarat Orang yang Membadal Haji:
- Orang yang melaksanakan badal haji harus sudah pernah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. Hal ini untuk memastikan bahwa ia memahami tata cara dan rukun-rukun haji dengan benar.
- Orang yang membadal haji harus berniat dengan ikhlas untuk melaksanakan haji bagi orang lain dan menyebutkan nama orang yang di-badalkan dalam niatnya.
-
Niat Badal Haji:
- Niat merupakan aspek penting dalam haji badal. Niat dilakukan ketika memasuki ihram, yaitu dengan mengucapkan niat untuk berhaji atas nama orang yang di-badalkan.
- Contoh niat badal haji: “Labbaika hajjan ‘an [nama orang yang di-badalkan].”
-
Keutamaan dan Pahala:
- Badal haji tetap membawa pahala besar, baik bagi yang membadal maupun yang di-badalkan. Orang yang membadal mendapatkan pahala membantu sesama Muslim untuk menunaikan rukun Islam.
- Orang yang di-badalkan juga mendapatkan pahala haji seolah-olah ia sendiri yang melaksanakan ibadah tersebut, selama niatnya ikhlas dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
-
Kondisi yang Memungkinkan Badal Haji:
- Badal haji dapat dilakukan jika orang yang di-badalkan telah meninggal dunia atau masih hidup tetapi tidak mungkin lagi melaksanakan haji karena alasan kesehatan yang tidak akan sembuh atau usia lanjut.
- Orang yang masih mampu secara fisik tidak boleh di-badalkan, karena haji adalah kewajiban pribadi yang harus dilaksanakan sendiri jika mampu.
-
Hukum Badal Haji:
- Menurut mayoritas ulama, badal haji adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan hadis-hadis yang menunjukkan praktik ini di zaman Nabi Muhammad SAW.
- Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah ketika seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang haji untuk ibunya yang sudah tua. Nabi mengizinkannya dan bersabda bahwa haji untuk orang tua yang sudah tua atau tidak mampu dilakukan oleh orang lain adalah sah.
-
Pelaksanaan Badal Haji:
- Orang yang membadal haji harus mengikuti seluruh rukun dan wajib haji dengan benar, seperti niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan melempar jumrah.
- Setiap langkah dan niat dalam pelaksanaan haji harus dilakukan dengan niat untuk orang yang di-badalkan.
Dengan memahami konsep-konsep ini, jamaah yang menggantikan (badal haji) dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan mendapatkan pahala serta keutamaan yang diharapkan. (MIF)***