nusantara

Gawat! Lazada Terindikasi Lakukan Pelanggaran, KPPU Laksanakan Penyelidikan

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:16 WIB
Ilustrasi Kantor Lazada (Kontan)

Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan usah pasar digital yang disinyalir melakukan pelanggaran. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang diduga dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.


Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya
menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama
pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

Baca Juga: Diprotes Warga, Bobby Nasution tak Jadi Naikkan Tarif Retribusi Sampah

 

 

Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.


“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

 

Baca Juga: Baik Hatinya Bobby Nasution saat Rumah Dinasnya Kemalingan, Pelakunya tak Dipenjara, tapi....

 


Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan
oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi
menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau
konsumen.

Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak
tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan
pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan
dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh
alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB