Gawat! Lazada Terindikasi Lakukan Pelanggaran, KPPU Laksanakan Penyelidikan

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:16 WIB
Ilustrasi Kantor Lazada (Kontan)
Ilustrasi Kantor Lazada (Kontan)

 

Baca Juga: Reminder untuk PDIP kalau Mau Lawan Bobby Nasution, Pernah Utus Eks Gubernur DKI Jakarta Maju Pilgub Sumut tapi tak Menang, Ahok Sudah Bilang 'Nggak'


Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.


“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar
50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada
pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” pungkas Ketua KPPU. (HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X