Baca Juga: Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Disuntik 4 Jenis Vaksin, Kemenkes Buka Suara
Dengan menghapus tulisan "parkir gratis," Dishub berusaha menjaga aliran PAD dari sektor retribusi parkir yang sudah ditetapkan dalam aturan daerah.
Video penghapusan tulisan "parkir gratis" yang viral di media sosial menarik berbagai tanggapan dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan tindakan tersebut dan menilai kurangnya informasi mengenai alasan di balik penghapusan.
Dishub Lombok Barat berkomitmen untuk menjelaskan latar belakang dan prosedur yang dilakukan sebelum penghapusan tersebut.
Baca Juga: Pernikahan Adat Banjar, Pengantin Wanita ini Serok Uang Tunai sampai Rp50 Juta
"Kami lakukan itu (penghapusan) tidak secara tiba-tiba," tegas Fathurrahman, menekankan bahwa tindakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi dan komunikasi dengan pemilik ritel.
Dishub Lombok Barat menegaskan bahwa penghapusan tulisan "parkir gratis" di minimarket tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang ada dan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Langkah dishub hapus tulisan parkir gratis ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam penarikan retribusi parkir yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan PAD.
Ke depannya, Dishub berharap pemilik ritel dan masyarakat dapat lebih memahami aturan retribusi parkir dan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.