“Semoga permasalahan-permasalahan terkait pertanahan yang ada dapat kita atasi dengan baik, jangan sampai konflik agraria yang terjadi di daerah lain juga muncul di daerah kita," kata Mathur
"Mengingat tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan, kita harus memastikan bahwa tanah yang dilepaskan nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” harap Mathur.
Surat Keterangan Tanah Jadi Sumber Masalah Pertanahan
Kepala Kantor BPN Kabupaten Beltim, H. Ara Komara Sujana mengungkapkan mayoritas permasalahan pertanahan di Kabupaten Beltim atau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi lantaran banyaknya kepemilikan lahan yang tumpang tindih.
Hal ini yang disebabkan oleh dikeluarkannya Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Meski belum terlalu besar permasalahan ini acap kali terjadi dan menjadi sumber masalah atau konflik di masyarakat.
Bahkan hampir setiap hari BPN Kabupaten Beltim menghadapi masalah tumpang tindih SKT.Jelas H.Ara Komara
“Memang di Beltim belum terlihat. Hanya saja penyelesaiannya di BPN, hampir setiap hari ribut gara-gara SKT ini,” ungkap Ara saat Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria di Hotel Guess Manggar, Selasa (6/8/24).
Padahal menurut Ara, SKT itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing. Bahkan terbitnya SKT ini hanya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita tidak menyalahkan pemerintah desa. Kita melihat SKT ini sebagai kearifan lokal, namun ini bisa jadi embrio permasalahan pertanahan di Beltim, kalau tidak ditangani dengan serius,” ujar Ara.
Untuk itulah Ara berharap dengan adanya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menghasilkan resolusi atau kesepakatan bersama terkait aturan SKT di Kabupaten Beltim. Harap Ara tidak menjadi masalah dan bermanfaat bagi masyarakat.