nusantara

Kejari Beltim Tetapkan SL Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp2,1 M

Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Kajari Belitung Timur berhasil mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Akibat perbuatan SL selaku Direksi tersebut dengan prinsip Good Corporate Govermance dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta menyebabkan kerugian keuangan Negara.

 

Rita mengatakan terhadap tersangka SL disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.


Kasus dugaan Tipikor BUMD ini merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan di masa kepemimpinan Kajari Beltim Rita Susanti yang memimpin institusi sejak bulan November 2023 yang lalu. (HY)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB