Realitasonline.id - Belitung Timur | Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) menetapkan SL (55) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Pembangunan Belitung Timur atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Beltim periode 2015-2019, Rabu(02/10/2024).
Kajari Beltim Rita Susanti didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan menerangkan perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kajari Belitung Timur Rita mengatakan bahwa tersangka SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hal ini seharusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan.
Baca Juga: Pj Bupati Abdya Terima Penghargaan SAKIP Award 2024 dari KemenPAN RB
Lanjutnya dalam penetapan SL berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti.
"Ditemukan juga fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015 - 2019. Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang baik," jelas Rita.
Rita juga mengatakan SL dalam hal ini juga membuat anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang di buat yang kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.