Akibat perbuatan SL selaku Direksi tersebut dengan prinsip Good Corporate Govermance dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Rita mengatakan terhadap tersangka SL disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kasus dugaan Tipikor BUMD ini merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan di masa kepemimpinan Kajari Beltim Rita Susanti yang memimpin institusi sejak bulan November 2023 yang lalu. (HY)