Kejari Beltim Tetapkan SL Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp2,1 M

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Kajari Belitung Timur berhasil mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Kajari Belitung Timur berhasil mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Akibat perbuatan SL selaku Direksi tersebut dengan prinsip Good Corporate Govermance dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan serta menyebabkan kerugian keuangan Negara.

 

Rita mengatakan terhadap tersangka SL disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.


Kasus dugaan Tipikor BUMD ini merupakan salah satu kasus yang diprioritaskan di masa kepemimpinan Kajari Beltim Rita Susanti yang memimpin institusi sejak bulan November 2023 yang lalu. (HY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X