Realitasonline.id | Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 secara resmi akan digelar secara serentak mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Mengutip Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, seluruh peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa seluruh peserta wajib menggunakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dengan celana atau rok panjang berwarna gelap.
Adapun khusus untuk perempuan yang berjilbab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta mereka untuk menggunakan jilbab berwarna gelap.
Melalui ketentuan itu, BKN menegaskan kepada seluruh peserta untuk tidak menggunakan atasan kaos hingga celana atau rok berbahan jeans.
Berikut adalah ketentuan pakaian wajib peserta ujian SKD CPNS 2024 dilansir dari Instagram cpnsindonesia.id:
Laki-laki
1. Kemeja Putih Lengan Panjang Atau Pendek
2. Celana Kain Warna Hitam (Tidak Berbahan Jeans)
3. Bersepatu Hitam
Perempuan:
1. Khusus yang Berhijab Memakai Hijab Warna Hitam
2. Kemeja Putih Lengan Panjang (Bagi yang Berhijab)
3. Celana Panjang Atau Rok Panjang Warna Hitam (Bagi yang Berhijab)
4. Bersepatu Hitam
Berikut Larangan yang Dipakai:
1. Perhiasan
2. Jam Tangan
3. Telepon Genggam
4. Senjata Api
5. Kemeja Putih Bercorak
6. Jepit Rambut
7. Kalkulator
8. Kamera
9. Aksesoris
10. Jimat
11. Makanan dan Minuman
12. Sandal/Sepatu Sandal. ***