Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024 yang Harus Ditaati Oleh Setiap Pelamar, Salah Satunya Dilarang Makan dan Minum

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:53 WIB
Ilustrasi Ujian CPNS (iStockcom)
Ilustrasi Ujian CPNS (iStockcom)

Realitasonline.id | Tata Tertib SKD CPNS 2024 Kemudian sebelum menjalani tes, peserta wajib mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 yang harus ditaati oleh setiap peserta:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Lagi! Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024

2. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta

3. Membawa KTP asli atau: Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak

Baca Juga: Kapan Jadwal SKD CPNS 2024? Yuk Intip Mulai dari Tempat Pelaksanaan, Pengolahan Nilai Sampai Pengumuman Hasil

4. Membawa Kartu Peserta Seleksi Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia

5. Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan

Baca Juga: Nilai Ambang SKD CPNS 2024 Dikerjakan dalam Waktu 100 Menit! Catat Rincian Bobot Soal yang Harus Dijawab Mulai dari TWK, TIU dan TKP

6. Dilarang menyebarkan soal seleksi Dilarang merokok di ruang seleksi

7. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X