nusantara

LPS Cairkan Simpanan Nasabah Usai Izin BPR Pakan Rabaa Solok Dicabut OJK

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:06 WIB
BPR Pakan Rabaa



Realitasonline.id - Solok | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Jalan Raya Pakan Rabaa No 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Sumatera Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Izin BPRS Kota Juang Perseroda Bireuen Dicabut OJK, LPS Minta Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Pembayaran Simpanan akan Diproses

 

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga: Premi Program Restrukturisasi Perbankan Diterapkan Mulai Tahun 2025, LPS: Aset Bank di Bawah Rp1 Triliun Bayar PRP Rp0

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Pakan Rabaa, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

 

 

 

 

 

 

Baca Juga: LPS I Medan Gelar Pelatihan Capacity Building for Entrepreneurial Mindset Development, Mahasiswa Diharap Bisa Jadi Wirausahawan Tangguh

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB