Realitasonline.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya dengan menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
Baca Juga: Sekarang Indonesia Punya Bank Emas, OJK Terbitkan Peraturan ini
Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan
berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam
mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia. (HZ)