OJK Sebut Kehadiran BPI Danantara bukan Fenomena Baru, Ada Temasek Holdings hingga Qatar Investment Authority

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:00 WIB
Tanggapan OJK terkait Danantara
Tanggapan OJK terkait Danantara

Realitasonline.id - Jakarta | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bukan fenomena baru.


Dian mengatakan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4 Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Danantara juga akan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.


Menurutnya, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign wealth funds sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.

Baca Juga: OJK Sebut Beri Hadiah ke Dosen dan Nitip Absen Tunjukkan Perilaku tidak Berintegritas


"Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja Perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional suatu negara," katanya dalam keterangan, Kamis (27/2/2025).



"OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," imbuhnya.


Dijelaskannya, koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK: Kripto Miliki Potensi Besar Dorong Inovasi Sektor Keuangan Digital

"Bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih dan Kredit posisi Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan positif dengan kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, sehingga sustainability kinerja ke depan juga dapat diperkirakan terjaga dengan baik," jelasnya.



"OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah. OJK akan senantiasa memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.(HZ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X