Sekarang Indonesia Punya Bank Emas, OJK Terbitkan Peraturan ini

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 17:48 WIB
OJK
OJK

Realitasonline.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion bank emas. Hal ini menyusul diluncurkannya Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh Presiden Prabowo Subianto, semalam.

 


Peresmian tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan BSI dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.


Seperti diketahui pada 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia dengan produksi tahunan mencapai 110 - 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

 

Baca Juga: Meugang Sambut Ramadhan, Jalan Macet Parkir Susah, Bupati Abdya Safaruddin Janji Tahun Depan tak Terjadi Lagi

 

 

"Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024)," terang OJK seperti diterima Kamis (27/2/2025).

 

 


Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Baca Juga: OJK Sebut Kehadiran BPI Danantara bukan Fenomena Baru, Ada Temasek Holdings hingga Qatar Investment Authority


Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X