Realitasonline.id - Balikpapan | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada Sabtu (22/2/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Jonahar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad, serta pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, termasuk seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.
Pengarahan ini bertujuan untuk menyusun strategi pengelolaan tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal serta mengatasi permasalahan tanah telantar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya inventarisasi tanah yang terindikasi telantar, terutama di wilayah Kalimantan Timur.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan telantar dapat menghambat pembangunan serta menimbulkan potensi konflik kepemilikan di masyarakat.
Baca Juga: BRI Fokus Pengelolaan Risiko Jangka Panjang di tengah Dinamika Pasar
Menteri Nusron menginstruksikan agar seluruh jajaran BPN di Kalimantan Timur bersinergi dengan pemerintah daerah, perusahaan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menertibkan status tanah-tanah tersebut.
" Pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau pembiaran lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, " tegasnya.
Nusron juga meminta jajarannya bersama pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan dan pemetaan guna memastikan penggunaan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Tujuannya untuk mencegah pembiaran atas tanah yang tidak terkelola, khususnya di sekitar perusahaan-perusahaan yang belum mengelola lahannya dengan baik, " terang Nusron (RI)