Realitasonline.id - Sulawesi Tengah | Pemerintah Daerah (Pemda) diminta berperan aktif dalam mewujudkan sistem administrasi yang modern, tertib, dan berjelanjutan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Daerah se Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kegiatan dihadiri Kepala Biro Humas ATR BPN Harison Mocodompis dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng Muh Tansri, di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, kemarin.
Menteri Nusron menyoroti peran utama Pemda dalam memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat melalui penguatan data status tanah, termasuk pemetaan lahan adat dan non-adat.
"Peran Pemda yang pertama adalah land tenure, memastikan status masyarakat. Mohon pak para Kepala Daerah, tanah itu yang adat mana, yang bukan mana, tolong pak bantu kami, " ujar Nusron.
Ia menambahkan bahwa modernisasi sistem administrasi pertanahan ditujukan untuk memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat, menciptakan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung peningkatan pendapatan negara.
Baca Juga: Respon Cepat Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Safaruddin Salurkan Bantuan Masa Panik
Namun, menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi dan dukungan nyata dari Pemda.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya validitas surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemda, guna mencegah tumpang tindih kepemilikan atau penerbitan sertipikat di kawasan yang tidak semestinya, seperti wilayah perairan dan kawasan hutan.
Lebih lanjut, ia mendorong pelaksanaan Reforma Agraria agar akses terhadap tanah lebih merata dan adil bagi masyarakat lokal. Ia juga meminta Pemda aktif menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mensosialisasikan pentingnya pengelolaan tanah kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN berharap, melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, modernisasi pertanahan dapat segera terwujud dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Sulteng.
" Pemda juga diharapkan berperan aktif dalam membuat RDTR, sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif mengelola tanahnya. Lalu selanjutnya, land development atau pengendalian pembangunan berdasarkan iklim KKPR yang mengacu pada tata ruang, " tutupnya. (RI)