Sertifikat Tanah Hilang, Warga di Padangsidimpuan Disumpah di Kantor ATR/BPN

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 17:46 WIB
Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, memimpin proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah milik warga, bertempat di aula Kantor ATR / BPN di Komplek Perkantoran di Pijorkoling Kota Padangsidimpuan, Selasa (15/4/2025).(Realitasonline.id - RI)
Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, memimpin proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah milik warga, bertempat di aula Kantor ATR / BPN di Komplek Perkantoran di Pijorkoling Kota Padangsidimpuan, Selasa (15/4/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kota Padangsidimpuan melaksanakan proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah milik warga, bertempat di aula Kantor ATR / BPN di Komplek Perkantoran di Pijorkoling Kota Padangsidimpuan, Selasa (15/4/2025).

Pengambilan sumpah ini dipimpin Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala dihadiri oleh pejabat berwenang dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor ATR/BPN Kota Padangsidimpuan serta pemohon Muhammad Sitompul dan disaksikan oleh pegawai Kantor ATR/BPN Kota Padangsidimpuan.

Usai pengambilan sumpah, Kepala Kantor BPN Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, menjelaskan, pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.

Baca Juga: Curi Tabung Gas Elpiji dan Uang Rp700 Ribu, Seorang di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

 

"Pengambilan sumpah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penggantian sertifikat tanah yang dinyatakan hilang oleh pemiliknya dan kami memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Daniel

Menurutnya, sertifikat yang hilang tersebut merupakan milik Muhammad Sitompul, warga Kota Padangsidimpuan, yang telah kehilangan dokumen penting akibat hanyut terbawa banjir pada tragedi bencana alam banjir beberapa waktu lalu.

 

Setelah sumpah dilakukan, pemohon akan melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Tragis, Seorang Warga di Tapsel Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ditemuka Bercak Sperma

"Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen Kantor ATR / BPN Kota Padangsidimpuan dalam memberikan pelayanan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah," terangnya.

Terpisah, Muhammad Sitompul selaku pemohon mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor ATR/BPN Kota Padangsidimpuan yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik dan profesional dan berjalan dengan lancar.

Ia menyampaikan, kehilangan sertifikat tanah miliknya dikarenakan bencana banjir yang merupakan musibah yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Namun, dengan adanya prosedur penggantian yang jelas dan pelayanan yang transparan dari pihak Kantor ATR/BPN ia merasa sangat terbantu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X