nusantara

Komit Ciptakan Ekosistem Usaha yang Sehat, KPPU Apresiasi DPR RI Inisiasi Amandemen UU Larangan Praktik Monopoli

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:22 WIB
KPPU apresiasi DPR RI inisiasi UU Larangan Praktik Monopoli. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | DPR RI lakukan inisiatif strategis masukkan revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Inisiatif tersebut diapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Langkah ini menurut KPPU, menandai komitmen DPR RI dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi digital global.

Saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI dengan Ketua Panja dijabat oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto.

Baca Juga: Songket Dikenalkan Wali Kota Medan di Gala Diner Munas APEKSI Surabaya

KPPU menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi ini, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

Sebagai informasi, revisi terhadap UU ini sempat mendekati pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis saat itu.

Kini, dengan meningkatnya kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaruan regulasi semakin nyata.

Baca Juga: Kanwil BPN NTB Diminta Identifikasi Tanah Terlantar dan HGU, Menteri Nusron Janjikan Redistribusi Lahan ke Warga

UU Nomor 5/1999 sendiri telah berusia 25 tahun pemberlakuannya, dan tercatat telah 3 (tiga) kali diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu KPPU memandang bahwa momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia.(HZD)

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB