nusantara

3 Hal Penting Penataan HGU dan HGB, Ini Penjelasan Detail Menteri Nusron Wahid

Senin, 12 Mei 2025 | 22:08 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat hadiri halal bi halal bertajuk Ngumpulke Balung Pisah Warga NU se Jawa Tengah di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, kemarin.(Realitasonline.id/ Dok)

Realitasonline.id - Semarang | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya penerapan tiga prinsip utama dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Penegasan ini disampaikannya dalam acara halal bi halal bertajuk Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se Jawa Tengah yang digelar di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, kemarin.

Acara halal bihalal ini dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, Ketua Baznas Ahmad Darodji, serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Jawa Tengah.

Baca Juga: Tersangka Manipulasi Dokumen Elektronik di Medsos, Polri Tangguhkan Penahanan Pemilik Akun X

Menteri Nusron menyampaikan penataan tanah harus memberikan akses yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Prinsip keadilan berarti semua warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses tanah. Prinsip pemerataan menekankan distribusi yang merata sesuai kemampuan dan prinsip kesinambungan ekonomi menjamin keberlanjutan, ” ujar Nusron

Ia menjelaskan, meskipun hak-hak atas tanah yang telah lama ada tetap dihormati, pemegang hak diwajibkan menyerahkan sebagian tanahnya melalui pola kemitraan plasma agar masyarakat sekitar dapat turut mengelola lahan tersebut.

Kebijakan baru ini, menurut Nusron, sempat membuat sebagian pengusaha kebingungan. Namun, pemerintah tetap konsisten menerapkannya demi menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria.

Baca Juga: Hari Raya Waisak 12 Mei 2025: BRI Peduli Salurkan Sembako untuk Ribuan Umat Buddha

“ Kami wajibkan agar 20% dari tanah yang dimiliki, baik oleh pemegang hak lama maupun baru, dialokasikan untuk masyarakat sebagai bentuk keterlibatan langsung. Jika tidak dipenuhi, akan kami evaluasi, ” tegasnya.

Usai kegiatan, Menteri Nusron menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, serta organisasi keagamaan. Tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Grobogan, dan Pekalongan.(RI)

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB