nusantara

Sekda Belitung Timur dan Kepala BPKPD Mundur, Ini Tanggapan Bupati Kamarudin Muten: ASN di Beltim Banyak yang Pintar dan Hebat

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:02 WIB
Sekda dan Kepala BPKPD Mundur dari Jabatannya,ini tanggapan dari Bupati Belitung Timur


Realitasonline.id - Belitung Timur | Bupati Belitung Timur (Beltim) Kamarudin Muten membenarkan pengunduran diri Mathur Noviansyah dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Beltim dan Kuspianto dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kamarudin yang akrab disapa Afa dalam jumpa pers di ruang rapat Bupati Beltim, Senin (12/5).

Menurut Bupati Belitung Timur Kamarudin, kedua pejabat itu mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri. Untuk Kuspianto sudah tiga kali minta mundur dari jabatannya kepada Bupati Belitung Timur.

“Pak Kuspianto sudah tiga kali minta berhenti dari jabatan. Tiap dalam rapat, saya minta kapan bisa selesai laporan keuangan Pemda ke BPK. Sudah berapa kali saya minta laporan itu hingga sampailah surat pengunduran diri di atas materai diberikan ke saya, " ungkap Bupati Afa.

 

Baca Juga: Petugas Kloter 9 Embarkasi Medan/KNO Lakukan Audiensi Penguatan Koordinasi di Sektor I

 

Bupati Afa mengatakan status Kuspianto sebagai kepala BPKPD Beltim masih tetap sah sampai ada surat keputusan pemberhentian secara resmi.

"Selama belum ada SK pemberhentian, masih berkewajiban menjalankan tugas, namun tadi (Rapat koordinasi OPD) tidak datang," tambah Afa.

Bupati Afa menjelaskan Pemkab Beltim terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sejalan dengan prinsip good governance. Begitu juga Mathur Noviansyah yang mundur dari jabatannya sebagai Sekda Beltim.


"Nah ini perlu dijelaskan, perda tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagai pengganti IMB, karena ada setoran ke kas daerah berupa PAD, tapi lama tidak di proses, sehingga dipanggil untuk duduk bersama guna dibahas," ungkap Afa didepan para insan pers.

 

Baca Juga: Sosok Marhani, Ketua Kloter Pertama Wanita Embarkasi Medan, Pernah Emban PPIH Arab Saudi

Menurut Bupati, mundur dari jabatan secara sah harus sesuai mekanisme dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB