Realitasonline.id - Palu | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri penyerahan 160 sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada pemerintah daerah dan masyarakat bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala Sulawesi Tengah, Rabu (9/7/2025).
Hadir dalam acara tersebut Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Iskandar Syah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Tansri, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sukses! PTSL di Sulawesi Tengah Tembus 95 Persen, Wamen ATR BPN Ossy Dermaan Apresiasi
Menurut AHY, legalitas kepemilikan tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi masuknya investasi.
“Kepastian atas aset di daerah sangat dibutuhkan, baik untuk masyarakat maupun investor dan tugas Kementerian ATR/BPN ini sangat mulia karena memberikan rasa aman dan legalitas atas kepemilikan tanah, ” ujar AHY.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum dan mendorong tata kelola pertanahan yang transparan dan profesional.
"Penyerahan sertifikat tanah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah, " ucapnya.
Menko AHY juga menegaskan, kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“ Kepastian atas aset di daerah sangat dibutuhkan, baik untuk masyarakat maupun investor dan tugas Kementerian ATR/BPN ini sangat mulia karena memberikan rasa aman dan legalitas atas kepemilikan tanah, ” tutur AHY.
Baca Juga: BRI Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia, Pimpin Daftar Teratas di Indonesia versi The Banker
Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, menyatakan, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh pelosok negeri.
Ia mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas tanah serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.
“ Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil, ” ungkapnya
Ossy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta tokoh masyarakat dan lembaga adat, untuk menjamin pendekatan yang kontekstual dan berkeadilan.