nusantara

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:51 WIB
Pengukuhan Komite Pengembangana Keuangan Syariah oleh OJK. (Realitasonline.id/Dok)

a. Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
b. Perbankan Syariah
c. Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
d. Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
e. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
f. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
g. Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan
Konsumen Syariah serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated
Member dari kalangan profesional.

Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:
1) Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
2) Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
3) Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
4) Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
5) M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.

Baca Juga: BRI Sabet 11 Penghargaan Banking Service Excellence 2025, AgenBRILink Jangkau 67 Ribu Desa

Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat
memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.

KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama:

1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan
dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

2. Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha
atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.

3. Mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:

1. Memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan

2. Memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI

3. Memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB