nusantara

Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Mitra Sentra Manunggal, Warga Keluhkan Polusi

Selasa, 16 September 2025 | 09:23 WIB
Kepsek SMP AT TIN UMP Prayitno saat memberi penjelasan terkait pencemaran udara oleh PT Mitra Sentra Manunggal dan dampaknya kepada siswa sekolah tersebut. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - TEGAL | Warga Desa Margaayu Kabupaten Tegal Jawa Tengah keluhkan dampak polusi udara, suara bising, getaran, dan debu yang ditimbulkan oleh aktivitas produksi bata ringan (hebel) PT Mitra Sentra Manunggal.

Keluhan ini juga dirasakan oleh pihak sekolah dan warga yang tinggal di sekitar pabrik. Berdasarkan investigasi di lapangan pada Senin 15 September 2025, tim media menemukan adanya debu, asap, dan bau tidak sedap yang berasal dari pabrik.

Bahkan, debu terlihat jelas berterbangan hingga ke sekolah SMP AT TIN UMP yang berbatasan langsung dengan pabrik.

Baca Juga: Kodim 0212/Tapsel dan FKPPI Lakukan Patroli Gabungan di Tapsel

Dampak dan keluhan warga seperti yang diungkapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP AT TIN UMP, Prayitno bahwa polusi tersebut sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

"Dampaknya luar biasa, mulai dari debu dan bau. Murid dan guru tidak bisa lepas dari masker," ujar Prayitno.

Ia menambahkan, sudah ada guru yang mengalami batuk-batuk akibat polusi tersebut.

Hal serupa disampaikan oleh Suduri, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pabrik. Ia menyebutkan empat poin utama yang menjadi keluhan, yaitu getaran, asap, debu, dan bau yang mengganggu.

"Kalau malam mereka lagi beraktifitas, terasa getaran bumi. Asap, debu, bau, dan suara bising juga mengganggu," kata Suduri.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja dan Strategi Peningkatan PAD, Bupati Labusel Pimpin Rakor Bersama OPD

Ia juga menegaskan bahwa belum ada kompensasi yang diberikan perusahaan kepada warga.

Tanggapan pihak perusahaan, melalui petugas keamanan, menolak memberikan konfirmasi dengan alasan HRD dan manajer sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Margaayu, Amin membenarkan bahwa sudah ada laporan lisan dari masyarakat terkait masalah ini.

"Untuk sementara memang sudah ada laporan masyarakat ke kami secara informal, tapi kalau secara tertulis belum," jelas Sekdes.

Menanggapi dugaan pelanggaran, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Taryo, menjelaskan bahwa PT Mitra Sentra Manunggal telah mengajukan perizinan.

Halaman:

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB