Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT Mitra Sentra Manunggal, Warga Keluhkan Polusi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 16 September 2025 | 09:23 WIB
Kepsek SMP AT TIN UMP Prayitno saat memberi penjelasan terkait pencemaran udara oleh PT Mitra Sentra Manunggal dan dampaknya kepada siswa sekolah tersebut. (Realitasonline.id/Dok)
Kepsek SMP AT TIN UMP Prayitno saat memberi penjelasan terkait pencemaran udara oleh PT Mitra Sentra Manunggal dan dampaknya kepada siswa sekolah tersebut. (Realitasonline.id/Dok)

Perusahaan harus mengelola limbah padat dan cair sesuai standar yang berlaku, termasuk debu dan asap.

Penggunaan teknologi ramah lingkungan dan alat pengendali polusi seperti dust collector atau filter wajib dilakukan untuk mencegah pencemaran.

Sosialisasi dan Keterbukaan Informasi: Perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai rencana kegiatan dan potensi dampaknya.

Keterbukaan informasi ini penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah konflik sosial.

Dengan tidak terpenuhinya beberapa poin di atas, PT Mitra Sentra Manunggal diduga telah melanggar prosedur dan peraturan lingkungan yang berlaku.

Warga berharap pihak perusahaan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi polusi atau menghentikan operasional jika masalah ini tidak dapat diselesaikan. (Tim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X