Baca Juga: Irdam I/BB Pimpin Penutupan Dikmata Infanteri Gel II di Padang Panjang, 600 Tamtama Dilantik
Namun, perusahaan diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sesuai prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan pelaporan setiap enam bulan sekali.
"Untuk mengetahui apakah mereka sudah laporan atau belum, itu bukan di bagian kami, ada lagi bidangnya yang untuk mengawasi," terang Taryo.
Aturan dan kewajiban perusahaan dalam AMDAL kasus yang menimpa PT Mitra Sentra Manunggal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan AMDAL.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
Hal ini diperlukan sebagai prasyarat dalam pengambilan keputusan terkait perizinan berusaha, memastikan kelayakan lingkungan dari suatu proyek.
Baca Juga: Kesadaran Berbangsa Bernegara Kapolres Taput Irup di Rutan Tarutung
Kewajiban Perusahaan
Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan regulasi lingkungan di Indonesia:
Penyusunan dan Persetujuan AMDAL: Perusahaan wajib menyusun dokumen AMDAL yang meliputi Kerangka Acuan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang sebelum kegiatan operasional dimulai.
Pelaporan Berkala:
Perusahaan wajib melaporkan implementasi RKL dan RPL secara berkala kepada instansi terkait, biasanya setiap enam bulan sekali.
Laporan ini memuat data pemantauan kualitas udara, air, dan pengelolaan limbah untuk memastikan baku mutu lingkungan terpenuhi.
Pengelolaan Limbah: