Perusahaan harus mengelola limbah padat dan cair sesuai standar yang berlaku, termasuk debu dan asap.
Penggunaan teknologi ramah lingkungan dan alat pengendali polusi seperti dust collector atau filter wajib dilakukan untuk mencegah pencemaran.
Sosialisasi dan Keterbukaan Informasi: Perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai rencana kegiatan dan potensi dampaknya.
Keterbukaan informasi ini penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah konflik sosial.
Dengan tidak terpenuhinya beberapa poin di atas, PT Mitra Sentra Manunggal diduga telah melanggar prosedur dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Warga berharap pihak perusahaan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi polusi atau menghentikan operasional jika masalah ini tidak dapat diselesaikan. (Tim)