" Walaupun ATR/BPN merupakan instansi vertikal, manfaatnya sangat terasa bagi kami. Kini masyarakat hidup lebih tenang, nyaman, dan memiliki kepastian atas tanah yang mereka tempati, ” terangnya
Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang. Wilayah ini sudah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka.
Warga secara turun-temurun menempati kawasan tersebut dan terus memperjuangkan legalitas tanahnya hingga akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui program Redistribusi Tanah pada akhir 2024.
Baca Juga: 20 Hektare Sawah Milik Petani Abdya Rusak Diterjang Banjir Luapan
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara BPN dan Pemkab menjadi kunci utama kelancaran pelaksanaan program.
" Keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tetapi keberhasilan bersama. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, ” ucap Hendro. (RI)