nusantara

OJK Sasar Penyandang Disabilitas, Tingkatkan Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:24 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Edukasi Keuangan HDI 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | OJK lakukan peningkatan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen untuk penyandang disabilitas sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal.

OJK komitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif.

Baca Juga: Bantu Logistik dan Starlink, FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera

Demikian Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, Senin.

OJK telah melakukan berbagai program dan kebijakan dalam rangka
peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.

Pada awal tahun 2025, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang menjadi kerangka dan panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan
untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis.

Baca Juga: Nusron Instruksikan Akselerasi Layanan Pertanahan di Rakernas 2025

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui POJK ini, pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

Dukungan dimaksud seperti memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra, menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyedia jalur landai, dan antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Baca Juga: Satgas Berantas Mafia Tanah Selesaikan 90 Kasus Sepanjang 2025

PUJK juga diwajibkan menyediakan ATM khusus penyandang disabilitas dan menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas.

OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB