nusantara

OJK Sasar Penyandang Disabilitas, Tingkatkan Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:24 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Edukasi Keuangan HDI 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Melalui POJK dimaksud PUJK juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat penyandang disabilitas.

Sebagai bagian dari upaya OJK untjk meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas, sejak 2024 s.d. 2025, OJK telah melakukan 192 kali program edukasi keuangan yang diikuti 68.319 peserta. Selain itu, pada periode yang sama, melalui
program GENCARKAN, OJK juga telah melakukan 100 kegiatan yang diikuti 9.410 peserta.

Baca Juga: Sabet 5 Penghargaan BI, Bank Mandiri Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional

Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Peluncuran Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas dengan tema “Disabilitas Cerdas danSehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045.

Buku ini merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Komisi Nasional Disabilitas
Republik Indonesia.

Buku ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas memahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan, seperti menabung, investasi dengan bijak, memiliki produk
proteksi, serta mengenali risiko penipuan atau kejahatan di sektor jasa keuangan.

Untuk pengembangan lebih lanjut, pedoman ini akan tersedia dalam berbagai format ramah disabilitas seperti braille, audio book, dan format lainnya.

Baca Juga: Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Supomo menyambut baik program dan kebijakan OJK dalam rangka meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen kepada penyandang disabilitas.

Kemensos juga berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka memberdayakan penyandang disabilitas.

“Buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas yang diluncurkan pada hari ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, mendapatkan layanan mudah diakses, dan dihormati
dalam transaksi keuangan,” kata Supomo.

Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Taput Diperpanjang.

Selanjutnya, buku dimaksud juga dapat memberi panduan sederhana tentang pengelolaan uang dan bantuan sosial, membedakan kebutuhan dan keinginan, menabung, bahkan memampukan penyandang disabilitas untuk mulai berinvestasi secara aman. Selain itu, materi di buku tersebut dapat menjadi ‘tameng’ dalam menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia Dante Rigmalia menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah meluncurkan buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas.

Hal ini menjadi bagian dari peran OJK dalam memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu mandatnya adalah penyandang disabilitas memiliki kesetaraan dalam hal mengakses layanan jasa keuangan dengan menyesuaikan kondisi kedisabilitasan.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB