nusantara

Soal Girik, ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Resah

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:59 WIB
Keterangan gambar: Urus girik Warga nengurus girik agar diproses untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.(Foto : Realitasonline / Ist)

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas dan lokasi tanah tersebut.

Masyarakat dapat melihat simulasi syarat dan biaya secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“ Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku dan masyarakat kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar informasinya jelas dan transparan, ” tambahnya.(RI)

Halaman:

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB