Soal Girik, ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Resah

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 13 Januari 2026 | 14:59 WIB
Keterangan gambar: Urus girik Warga nengurus girik agar diproses untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.(Foto : Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar: Urus girik Warga nengurus girik agar diproses untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.(Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak cemas apabila hingga kini masih memiliki tanah beralas girik dan belum bersertifikat.

ATR/BPN menegaskan, hak atas tanah tersebut tetap diakui dan masih dapat diproses untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: ‎Wabup Taput Sampaikan Masukan Strategis Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi ke Pemerintah Pusat

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu termakan informasi yang menyesatkan terkait status girik.

“ Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian, Senin (12/1/2026)

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 95 PP tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Baca Juga: Review Isuzu D-Max Varian LSE 4x4, Pikap Tangguh dengan Gaya Dinamis

Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“ Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat, ” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X